Resmi Tsk Dugaan Penelantaran Anak di Bawah Umur, Jabatan KN Dipertimbangkan

hms/ist KARANG TINGGI RBt – Polda Bengkulu akhirnya menetapkan KN, ST, M.Si, oknum sekretaris salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) sebagai tersangka (tsk) dalam kasus dugaan penelantaran istri berinisial El dan anaknya yang masih di bawah umur. Dijadwalkan pada Rabu besok, KN diminta untuk memenuhi panggilan pemeriksaan di Mapolda Bengkulu dengan status barunya, sebagai tsk. Surat panggilan sendiri telah diterima OPD tempat KN bertugas. Seiring telah resminya KN ditetapkan tsk, bagaimana dengan kelangsungan jabatannya? ‘’Untuk posisi jabatan akan dipertimbangkan oleh baperjakat maupun kepala daerah sebagai pemegang kebijakan,’’ tegas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Benteng, Apileslipi, S.Kom, M.Si. Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) pelapor El, Jhoni Bastian, SH turut membenarkan jika penetapan status tsk dugaan penelantaran anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 77B jo pasal 76B UU RI Nomor 35 Tahun 2014 kepada KN oleh penyidik telah dilakukan. ‘’Ya, sudah saya terima langsung di Polda Bengkulu (surat, red) statusnya sebagai tersangka. Rabu ini akan diperiksa kembali sebagai tersangka,’’ pungkas Jhoni.(fry)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: