Lampaui Target Nasional, Pemkab Benteng Diapreasiasi BPK

Lampaui Target Nasional, Pemkab Benteng Diapreasiasi BPK

Tindaklanjut Hasil Pemeriksaan BENGKULU, RBt – Pemkab Bengkulu Tengah (Benteng) berhasil menindaklanjuti 89 persen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Bengkulu. Pencapaian ini dinilai melebihi target nasional yang ditetapkan. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Benteng, Welldo Kurniyanto, SE, MM menuturkan hasil tindaklanjut LHP BPK RI telah dilakukan penyelesaian secara bertahap. Baik secara Tuntutan Ganti Rugi (TGR) maupun hasil administrasi. ‘’Benteng sampai dengan semester 2 lalu, sudah diangka 89 persen penyelesaian tindaklanjut atas hasil pemeriksaan. Ini diapresiasi BPK. Karena target nasional hanya 85 persen,’’ ujar Welldo. Welldo menuturkan, diantaranya permasalahan yang menjadi catatan BPK diantaranya proses hibah pada tahun 2011 maupun 2012 lalu. ‘’Sampai sekarang masih ada. Diantaranya permasalahan hibah. Tapi Insya Allah ini berangsur tuntas,’’ jelas Welldo. Sementara itu, penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited dari Pemkab Benteng ke BPK RI perwakilan Provinsi Bengkulu dilaksanakan Selasa (15/3/2022). Penyerahan dihadiri langsung Wabup Benteng, Septi Peryadi, STP, MAP, Sekdakab Benteng, Edy Hermansyah, P.hD, Kepala BKD Benteng, Welldo Kurniyanto, SE, MM, Inspektur Inspektorat Daerah Benteng, Lili Trianti, S.Sos. Kedatangan disambut oleh Plh Kepala BPK RI perwakilan Provinsi Bengkulu, Muhammad Hidayat. Dalam kesempatan itu, Septi mengharapkan agar laporan keuangan daerah terus membaik dari tahun ke tahun. ‘’Kami menyerahkan laporan keuangan. Harapan kita, laporan keuangan lebih baik dari tahun sebelumnya. Opninyapun yang terbaik yakni WTP. Tentunya mnungkin nanti aka nada hal yang menjadi catatan sehingga bisa menjadi PR kita semua,’’ ungkap Septi. Terpisah, Plh Kepala BPK RI perwakilan Provinsi Bengkulu, Muhammad Hidayat mengungkapkan, Benteng merupakan daerah ketiga yang menyerahkan LKPD unaudited. Hal ini telah sesuai dengan amanat UU nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. ‘’Secara aturan undang-undang, batas waktu tiga bulan setelah tahun berakhir pemerintah daerah harus menyerahkan LKPD. Kebetulan Benteng sudah maju duluan dari tanggal batas waktu 31 Maret. Ini apresiasi dari BPK yang menilai merupakan bentuk semangat kerja dan tanggung jawab. BPK akan tindaklanjuti untuk pemeriksaan dan dua bulan kemudian diserahkan LHP ke DPRD dan pemerintah,’’ pungkas Muhammad.(fry)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: