Diduga Ada Penyaluran Bibit Palsu, Program Peremajaan Sawit Dilidik Polisi

Senilai Rp 2,5 Miliar KARANG TINGGI, RBt – Satuan Reskrim (Satres) Polres Bengkulu Tengah (Benteng) saat ini melakukan penyelidikan terhadap program kegiatan peremajaan sawit rakyat senilai Rp 2,5 miliar tahun 2021. Dugaannya terdapat indikasi tindak pidana korupsi dengan modus menyalurkan bibit palsu dan pembelian pupuk yang tak sesuai spesifikasi dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB). Kapolres Benteng, AKBP. Ary Baroto, S.Ik, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu. Donald Sianturi, SH, MH mengatakan program tersebut bersumber dana dari dari Badan Pelaksana Dana Peremajaan Kelapa Sawit (BPDPKS). Dimana kegiatan kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kelompok Tani Karya di Desa Aturan Mumpo Kecamatan Pematang Tiga. ‘’Kami melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada program peremajaan sawit rakyat. Kegiatan tahun 2021 ini dananya senilai Rp 2,5 miliar bersumber dari BPDPKS. Dugaan indikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan. Sebagian besar gunakan benih atau bibit palsu. Pupuk yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi pada RAB,’’ jelas Donald. Donald mengatakan sedang melakukan pemeriksaan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Bahkan dalam waktu dekat akan melakukan pengecekan ke lokasi. ‘’Sudah riksa saksi-saksi. Segera kita akan cek langsung ke lokasi pekerjaan,’’ demikian Donald.(fry)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: