PT. BMQ Kubu Nurul Ajukan Pembatalan PK ke MA

PT. BMQ Kubu Nurul Ajukan Pembatalan PK ke MA

TABA PENANJUNG RBt – PT. Bara Mega Quantum (BMQ) kubu Nurul Awaliyah telah mengajukan pembatalan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait dikabulkannya ajuan dari kubu Dinmar Najamudin. Pengajuan ini telah didaftarkan ke website resmi MA pada akhir Desember 2021 lalu. Diungkapkan General Manager PT. BMQ kubu Nurul Awaliyah, Eka Nurdiyanti pembatalan diajukan lantaran PK yang dikabulkan sepihak tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya. ‘’Karena PK-nya itu sepihak dan tidak ada pemberitahuan ke kami. Sehingga atas dasar ini juga kita menyampaikan pembatalan PK dari MA,’’ kata Eka. Eka menjelaskan, beberapa waktu lalu terdapat dua jenis PK yang pernah disampaikan kubu Dinmar Najamudin ke MA. PK pertama terkait dengan kepemilikan tambang batu bara. Dimana pengajuan PK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan termohon gubernur. Hal ini lantaran kubu Dinmar tidak bisa melakukan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Dalam putusan, PK tersebut ditolak. PK kedua, terkait dengan informasi dikabulkannya oleh MA adalah mengenai perkara damai bukan kepemilikan tambang. Dimana sebelumnya Dinmar pernah meminta damai di Mabes Polri atas laporan dugaan pemalsuan tandatangan yang dilaporkan kubu Nurul. PK ini diajukan Dinmar ke MA pada Januari 2021, namun pihaknya baru mendapatkan kabar pada November 2021 lalu. ‘’Kita juga bersurat ke PN Bengkulu, karena kita merasa tidak pernah diberi tahu pemohon tersebut telah mengajukan PK. Sehingga inilah kita mengajukan, walaupun bukan berkaitan dengan kepemilikan tambang. Kita tidak ingin timbul polemik baru,’’ ujar Eka. Sementara, terkait dengan aktifitas pertambangan, pihaknya merasa tidak melakukan aktifitas penambangan. Malah dirinya merasa ada penambangan liar yang dilakukan oleh kubu Dinmar Najamudin. ‘’Kami belum pernah melakukan penambangan liar. Itu pihak Dinmar dilaporkan di Polda Bengkulu dan sudah naik,’’ jelas Eka. Terpisah, pengacara kubu Dinmar Najamudin, Pahala Shetya Lumbantu, SH mengatakan terkait dengan PK tersebut, sudah seharusnya yang dimiliki oleh Nurul tidak sah menurut hukum. Kemudian selama ini diduga telah dilakukannya penambangan liar oleh kubu Nurul. ‘’Kami mengingatkan kembali kepada kubu Nurul untuk menghentikan segala bentuk kegiatann di areal pertambangan. Secara tegas dalam PK sudah dikabulkan oleh MA. apapun itu yang dimiliki Nurul Awaliyah baik badan hukum perseroan maupun IUP sebagaimana pengakuannya adalah tidak sah menurut hukum. Kenyataannya juga memang, sampai saat ini bahkan adanya penambangan liar yang dilakukan,’’ pungkas Pahala.(fry)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: