Tutup 2021 dengan Manis, Dinas Kominfotik Benteng Raih Penghargaan KIP

Tutup 2021 dengan Manis, Dinas Kominfotik Benteng Raih Penghargaan KIP

BENGKULU RBt – Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) menutup tahun 2021 dengan manis. Dinas yang dinahkodai Rahmat Apriyadi, S.STP, ME tersebut berhasil meraih penghargaan anugerah Badan Publik kategori PPID Kabupaten/Kota sebagai badan publik informatif. Penghargaan diserahkan secara langsung oleh Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rohidin Mersyah melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Bengkulu, Supran, SH, MH di Balai Raya Semarak Provinsi Bengkulu kemarin. Rahmat Apriadi menyampaikan terima kasih kepada semua tim Dinas Kominfotik Benteng yang selama ini sudah bekerja keras secara bersama, terutama dalam hal penyampaian informasi kepada publik. ‘’Meskipun pada tahun 2019, Diskominfotik Benteng mendapatkan prestasi dengan cukup informatif, tahun 2021 ini alhamdulillah kembali dinobatkan sebagai  badan publik informatif. Semoga penghargaan yang meningkat ini tidak membuat kita tinggi hati, akan tetapi dapat menjadikan motivasi bagi kita semua untuk bekerja lebih baik lagi. Terima kasih juga kepada rekan-rekan media sebagai mitra kami,’’ ujar Rahmat. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Bengkulu, Supran, SH, MH menyampaikan terima kasih kepada semua badan, lembaga maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah berupaya penuh meningkatkan pelayanan ataupun penginformasian kepada publik atas informasi-informasi yang ada di daerahnya masing-masing. ‘’Selamat kepada badan dan OPD provinsi maupun kabupaten/kota yang telah menerima penghargaan. Adanya penghargaan ini semoga dapat menjadi motivasi bagi badan atau OPD untuk dapat memberikan informasi kepada masyarakat di Provinsi Bengkulu. Kepada yang belum menerima penghargaan, dapat meningkatkan lagi pelayanan dan penginformasiannya. Sehingga tahun kedepan mendapatkan penghargaan baik secara cukup informatif, menuju Iinformatif dan setingkat informatif,’’ kata Supran. Terpisah, Ketua Komisi Informasi Provinsi Bengkulu, Albert Satya Jaya, SE menjelaskan bahwa pelaksanaan penilaian penganugerahan keterbukaan informasi publik terhadap 4 indikator, yakni  mengumumkan informasi publik sesuai pada 9 UU KIP dan pasal 11 PERKI SLIP dan menyediakan informasi publik sesuai dengan pasal 11 UU KIP dan pasal 13 PERKI SLIP. Kemudian pelayanan permohonan informasi publik sesuai dengan pasal 7 dan 12 UU KIP serta pasal 4, 8 dan 9 PERKI SLIP serta pengelolaan informasi dan dokumentasi sesuai dengan pasal 13 UU KIP dan pasal 7 PERKI SLIP.(fry)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: