Duuh, BUMDes se Benteng Belum Berbadan Hukum

LIPUTAN 11 RBt – Berdasarkan data yang ada pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), sampai saat ini diketahui 142 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) belum berbadan hukum. Hal ini disayangkan, pasalnya selain menyalahi aturan juga akan menghambat roda organisasi BUMDes sendiri, termasuk tidak bisa menerima suntikan dana dari pihak lain, selain Dana Desa (DD). Pengaturan mengenai BUMDes secara jelas disebutkan dalam Pasal 78 ayat (3) PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa, yang berbunyi, Bentuk Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbadan hukum. Kabid Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pedesaan Dinas PMD Benteng, Sandarman, S.Sos membenarkan jika seluruh BUMDes di Benteng belum satupun berbadan hukum. Untuk itu, ia meminta kedepan seluruhnya dapat menyiapkan berkas untuk pengurusan. ‘’Selama ini memang untuk dana desa tidak ada masalah. Tapi kedepan, BUMDes akan kesulitan,’’ ujar Sandarman. Sandarman menuturkan, dalam pengajuannya, BUMDes harus memiliki Perdes tentang BUMDes, AD ART dan program kerja. Kemudian mengajukan pendaftaran nama BUMDes ke Kemendes PDTT dengan syarat tidak boleh adanya kesamaan nama se-Indonesia. Setelah disetujui oleh Kemendes PDTT, baru bisa mengajukan badan hukum ke Kemenkumham. ‘’Kita mengajak semua desa untuk tahun 2022 ini fokus pada badan hukum BUMDes ini. Nanti dari dinas akan membantu,’’ demikian Sandarman.(fry)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: