Pemungutan Suara Desa Taba Tengah Diulang 4 Desember

Pemungutan Suara Desa Taba Tengah Diulang 4 Desember

KARANG TINGGI RBt – Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tingkat Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) telah tuntas menggelar rapat terkait sanggahan kedua Calon kades (Cakades) Taba Tengah Kecamatan Bang Haji. Diketahui kedua cakades memperoleh suara sama-sama 122. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pilkades akan dilakukan ulang pada 4 Desember mendatang. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Benteng, Drs. Tomi Marisi, M.Si mengatakan, berdasarkan keputusan bersama, pilkades akan dilakukan kembali pada 4 Desember mendatang. Adapun saat ini, panitia desa diminta segera melakukan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang kemudian disampaikan ke panitia kabupaten untuk dicetak surat suara. ‘’Diaturan, pilkades ulang paling lama dilaksanakan 14 hari setelah penghitungan suara pertama. Jadi disepakati untuk Pilkades Taba Tengah yang memang kedua calon memperoleh suara sama, pilkades akan diulang pada 4 Desember. Panitia desa segera tetapkan DPT yang mana kali ini hanya kepala keluarga saja tidak seperti pemilihan pertama yang melibatkan seluruh warga desa sesuai ketentuan,’’ ujar Tomi. Tomi menjelaskan, dalam rapat tidak dilakukan penghitungan kembali surat suara lantaran secara aturan pada penghitungan pertama, seluruh calon, saksi, panitia telah menandatangani hasil penghitungan. ‘’Semuanya sudah menandatangani dan artinya sudah ada kesepakatan. Sehingga tidak perlu lagi untuk membuka kotak suara untuk menghitung ulang surat suara,’’ jelas Tomi. Terpisah, salah seorang panitia desa, Edip menyampaikan pihaknya segera melakukan rapat untuk penetapan DPT serta persiapan lain jelang pilkades ulang nantinya. ‘’Belum dapat jumlah pastinya (DPT, red). Nanti malam (kemarin, red) panitia tingkat desa akan menyusun DPT untuk pemilihan putaran kedua,’’ pungkas Edip.(fry)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: