(Lagi) Jaksa Diminta Segera Tetapkan Tsk dan Umumkan ke Publik

(Lagi) Jaksa Diminta Segera Tetapkan Tsk dan Umumkan ke Publik

KARANG TINGGI RBt – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) kembali diminta untuk segera menetapkan kemudian mengumumkan tersangka (Tsk) kasus dugaan penyelewengan kegiatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2013, 2014. Pasalnya diketahui kasus ini telah sejak lama statusnya naik dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Pengamat Hukum, Tarmizi Gumay, SH, MH mengatakan dengan naiknya status penyelidikan menjadi penyidikan, Aparat Penegak Hukum (APH) sedianya telah cukup bukti untuk melakukan penetapan tsk. ‘’Kalau penyelidikan naik ke penyidikan, semestinya APH segera menetapkan tsk. Kenaikan status itu sudah cukup bukti. Penegak hukum dalam hal ini kejari segera tetap tersangka dan sampaikan ke publik,’’ ujar Tarmizi. Di lain sisi, pemerintah daerah diminta Tarmizi untuk tidak tinggal diam menyikapi  kasus tersebut. Terutama bagi pejabat yang terindikasi masuk dalam lingkaran permasalahan harusnya segera diambil tindakan. Tujuannya agar tidak menganggu jalannya roda pemerintahan dan yang bersangkutan dapat fokus mengikuti proses hukum. ‘’Sikap pemerintah, ketika itu sudah ada indikasi pelanggaran tindak pidana korupsi, bupati harus bersikap dan jangan pembiaaran. Supaya pejabat tersebut bisa konsentrasi menghadapi hukumnya. Minimal dinonaktifkan atau nonjob,’’ demikian Tarmizi.(fry)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: