PLN Nunggak Pajak Capai Rp 157 Jutaan, Hotel Dianty Rp 9 Jutaan

PLN Nunggak Pajak Capai Rp 157 Jutaan, Hotel Dianty Rp 9 Jutaan

KARANG TINGGI RBt – Berdasarkan data yang diserahkan Badan Keuangan Daerah (BKD) Bengkulu Tengah (Benteng) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Benteng, masih terdapat sejumlah wajib pajak yang melakukan tunggakan dalam pembayaran pajak. Baik pajak daerah secara umum maupun Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) khususnya. Menariknya salah satu penunggak pajak adalah PT. PLN Persero yang beralamat di Kelurahan Sukamerindu, Kota Bengkulu dimana tunggakan pajaknya sebesar Rp 157.415.596 terhitung tahun 2020 hingga tahun 2021. Kemudian ada Hotel Dianty menunggak Rp 9.652.000 pada tahun 2015 silam. Kajari Benteng, Tri Widodo, SH, MH melalui Kasi Datun, Bertha Camelia, SH mengatakan pihaknya menerima sebanyak 14 Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BKD Benteng sebagai tindaklanjut dari kerjasama dalam pengoptimalan pendapatan daerah. Selain membantu dalam pengembalian aset kendaraan dinas, terdapat beberapa SKK yang berkaitan dengan pajak daerah dan PBB. Jika diakumulasikan, secara total tunggakan mencapai 443.645.513. Rinciannya piutang pajak daerah Rp 112.033.250 dan tunggakan PBB-P2 Rp 331.612.263. ‘’Jadi ada beberapa perusahaan atau wajib pajak yang melakukan tunggakan pajak. Keterangannya bervariasi. Ada yang dari tahun 2013, 2015 maupun 2020 dan 2021. Nominalnya secara keseluruhan mencapai Rp 443 jutaan,’’ ujar Bertha. Bertha menuturkan, selanjutnya akan dilakukan pemanggilan terhadap wajib pajak bersangkutan yang diketahui melakukan tunggakan. Pemanggilan guna mengetahui kendala yang dialami sehingga tertunggak menjalani kewajiban. ‘’Segera wajib pajak akan dipanggil. Kita ingin dengar terlebih dahulu alasan atau kendala selama ini. Kita berupaya mencari solusi sehingga uang negara bisa diselamatkan dan menambah pendapatan daerah,’’ demikian Bertha.(fry)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: