Gabungan Ormas & LSM Bakal Surati KASN

Gabungan Ormas & LSM Bakal Surati KASN

KARANG TINGGI RBt – LSM Pekat dan Ormas Grashi ternyata tidak hanya sebatas melakukan aksi di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) saja, namun mereka juga bakal menyurati Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) agar mengevaluasi dan langsung mengganti sejumlah oknum pejabat Benteng. Adapun delik laporannya, dugaan tersangkut hukum, baik yang masih berstatus saksi maupun sudah tersangka.

Ketua Grashi Benteng, Nasirwandi menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan rapat internal. Salah satu pembahasan yakni langkah lebih lanjut yang akan diambil pasca demo, salah satunya menyurati KASN.

‘’Kami berencana melapor ke KASN. Kami ingin pejabat yang tersangkut masalah hukum segera dilakukan pergantian. Kenapa? Agar tidak menganggu kinerja dan jalannya roda pemerintahan. Mereka (pejabat, red) pun bisa fokus menghadapi proses hukum,’’ ujar Nasirwandi.

Sebelumnya, Nasirwandi dan rekan-rekan akan melakukan pertemuan langsung dengan kepala daerah yang dalam hal ini Bupati, DR.H Ferry Ramli, SH, MH untuk menyampaikan langsung aspirasi mereka.

‘’Kami sedang menyesuaikan jadwal untuk melakukan hearing langsung dengan pak  bupati. Nanti akan kami ajak kawan-kawan media meliputnya,’’ kata Nasirwandi.

Sementara itu, di tempat terpisah, Kabid Mutasi dan Promosi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Benteng, Siharmen, S.Ip, MM mengatakan untuk melakukan pergantian pejabat terdapat beberapa mekanisme yang harus dilalui. Terkhusus untuk pejabat eselon II, perlu adanya rekomendasi dari KASN dengan dasar hasil uji kompetensi sebagai bahan evaluasi kinerja.

‘’Kalau eselon II mesti izin rekomendasi dari KASN dulu, kemudian dilakukan uji kompetensi dan hasilnya disampaikan kembali ke KASN. Kalau sudah disetujui, barulah bisa dilakukan pergantian. Berbeda dengan eselon III dan IV, itu bisa saja dilakukan langsung dengan dasar pertimbangan dari bupati maupun baperjakat,’’ jelas Siharmen.(fry)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: