Dipolisikan, Oknum ASN Belum Juga Pulangkan Uang

Dipolisikan, Oknum ASN Belum Juga Pulangkan Uang

KARANG TINGGI RBt – Hingga kemarin, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) berinisial MN tak kunjung mengembalikan uang yang dipinjamkan oleh Hendri yang juga merupakan ASN Benteng. Sementara, kasus yang dilaporkan ke Polda Bengkulu diketahui tetap berjalan. Kepada RBt, Hendri mengaku jika pihaknya sudah memenuhi panggilan dari Polda Bengkulu untuk memberikan keterangan terkait dugaan penipuan yang dialaminya. ‘’Saya pagi tadi (kemarin, red) sudah dipanggil Polda Bengkulu untuk pemeriksaan awal. Besok (hari ini, red) akan dilakukan pemeriksaan lanjutan,’’ kata Hendri. Hendri menuturkan, saat ini pihaknya belum menginginkan adanya penyelesaian kasus secara damai. Lantaran permasalahan tersebut telah dialaminya sejak dua tahun silam. ‘’Kalau untuk damai, sampai sekarang belum terpikir. Karena masalah ini sudah lama,’’ ujar Hendri. Sekedar mengulas, kronologis kejadian lanjut korban, bermula pada tahun 2018 sekitar akhir tahun antara MN dengan korban, menjalin kerjasama usaha di bidang penjualan elektronik dan pakaian. Korban pun menyerahkan uang senilai Rp 60 juta dengan rincian, Rp 20 juta secara cash dan Rp 40 juta via rekening Bank Mandiri. Sekitar bulan Februari 2019, korban menanyakan perihal bisnisnya. Namun MN dalam keterangannya kepada korban berdalih bahwa uang modal yang diberikan korban belum jadi digunakan. Belakangan diperoleh kabar bahwa uang modal digunakan MN untuk DP pembelian rumah. Dijanjikan MN uang korban akan dikembalikan berikut keuntungan setelah rumah yang dibeli laku dijual kembali.(fry)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: