Tak Terima Dipensiunkan, Ngadu ke Dewan

Tak Terima Dipensiunkan, Ngadu ke Dewan

KARANG TINGGI RBt - Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga tak terima dipensiunkan berdasarkan mutasi beberapa waktu lalu. Ialah mantan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik),  H Budiman Efdy, SE, S.Ip, M.Si, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Durani, S.Pi dan mantan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kerasipan (Perpusif), Dra. Yulia Faridah. Ketiganya kemarin mendatangi DPRD Bengkulu Tengah (Benteng) guna menyampaikan aspirasinya. Durani yang mengaku mewakili dua ASN lainnya mengatakan pihaknya bisa menerima hasil keputusan yang ada, namun asal sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian disisi lain, keputusan pensiun hanya diberlakukan hanya bagi ketiganya, sementara masih terdapat ASN lain yang sudah lebih tua namun belum dipensiunkan secara bersamaan. ‘’Ya, kami sifatnya silaturahmi ke dewan. Kami juga sempat mempertanyakan soal kami bertiga yang dipensiunkan. Karena kami nilai ada aturan yang salah. Kami pada intinya minta keadilan. Diterima dipensiunkan, asal berdasarkan aturan. Jika aturan salah atau ada ketidakadilan, kami berharap juga dikembalikan ke eselon II,’’ kata Durani. Sementara, Anggota Komisi I DPRD Benteng, Rahaya mengatakan kedepan pihaknya akan melakukan koordinasi dan mempertanyakan hal tersebut ke tim Badan Pertimbangan dan Kepangkatan (Baperjakat) terlebih dahulu. ‘’Kita akan sikapi apa yang disampaikan. Kita lihat aturannya seperti apa, terus mekanismenya ke baperjakat,’’ pungkas Rahaya.(fry)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: