Oknum Kades Terancam Dijemput Paksa

Oknum Kades Terancam Dijemput Paksa

KARANG TINGGI RBt – Oknum kades di Kecamatan Taba Penanjung, Do yang telah ditetapkan tersangka (Tsk) dalam kasus dugaan korupsi dana desa (DD) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) terancam dijemput paksa. Pasalnya, Do kembali mangkir pada panggilan kedua, kemarin. Ia beralasan tidak dpat hadir lantaran masih dalam kondisi sakit. Kajari Benteng, Dr. Lambok Marisi Jakobus Sidabutar, SH, MH melalui Plh Kasi Pidsus, Dodiyansyah, SH membenarkan jika Do tak memenuhi panggilan kedua kemarin dengan alasan yang sama pada panggilan pertama. Untuk selanjutnya akan dilayangkan surat pemanggilan ketiga. Dimana diketahui untuk pemanggilan dengan agenda penyerahan tsk dan barang bukti ke penuntut umum. ‘’Jadwalnya hari ini (kemarin, red), Do diminta ke Kejari Benteng untuk memenuhi panggilan kedua kami. Tapi buktinya ditunggu tak kunjung datang dengan alasan masih sama, yakni sakit. Kita segera layangkan surat pemanggilan ketiga. Jika tidak dipenuhi juga, ada kemungkinan penjemputan. Tapi sebelumnya kita koordinasi dengan kajari terlebih dahulu,’’ ujar Dodiansyah. Dodiansyah menuturkan, berdasarkan hasil penyelidikan sebelumnya, jika oknum kades diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) untuk pembangunan infrastruktur Jalan Usaha Tani (JUT) tahun anggaran 2019. Didapati berdasarkan penghitungan tim teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Benteng, terdapat kerugian negara mencapai Rp 133 juta. ‘’Penghitungan tim teknis, ada kerugian negara mencapai Rp 133 juta,’’ kata Dodiansyah. Terpisah, Penasehat Hukum Do, Megi Kalianda Saputra, SH membenarkan jika kliennya sedang dalam keadaan sakit sehingga belum dapat memenuhi panggilan jaksa. Surat keterangan sakit dari Puskesmas Sukarami telah diantarkan langsung ke Kejari Benteng. ‘’Ya, masih sakit (Do, red). Kalau kita pada prinsipnya kuasa hukum ini mendampingi. Tapi kalau yang bersangkutan tidak hadir, apa yang mau didampingi. Selanjutnya, kita menunggu pemberitahuan lebih lanjut dari Kejari saja,’’ pungkas Megi.(fry)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: