Puskaki: Nonjobkan Pejabat Berstatus Tsk!

Puskaki: Nonjobkan Pejabat Berstatus Tsk!

KARANG TINGGI RBt – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah (Benteng) diminta segera mengambil sikap tegas terkait telah ditetapkannya status tersangka (Tsk) kepada oknum pejabat inisial M dan A dan satu orang staf inisial E. ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Idealnya pejabat aktif dapat dinonjobkan dari jabatannya agar bisa fokus menghadapi permasalahan hukum yang sedang berlangsung. Sehingga tak mengganggu program dinas dan juga pemerintahan secara umum. Ketua Pusat Kajian Korupsi (Puskaki) Bengkulu, Melyansori meminta agar pemerintah tidak tinggal diam dalam menanggapi permasalahan yang menimpa pejabat bersangkutan. ‘’Saran saya, oknum pejabat dinonjobkan saya terlebih dahulu. Jadi mereka bisa fokus untuk mengikuti proses hukum. Urusan kedinasan dan pemerintahan tidak terganggu, serta pelayanan bisa tetap berjalan dengan maksimal,’’ kata Melyan. Sementara, Wabup Benteng, Septi Peryadi, STP, MAP mengungkapkan jika pihaknya masih menunggu surat resmi penetapan tsk terhadap oknum pejabat. Jika benar, akan dilakukan evaluasi terhadap pejabat bersangkutan dengan melihat aturan perundangan-undangan yang berlaku seperti Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010. ‘’Kita belum mendapatkan surat resminya (Penetapan tsk, red). Kita akan cek dulu. Nanti kalau tsk akan diserahkan ke BKPSDM bagaimana langkah dan apa yang harus diambil. Saya juga akan lihat juga aturannya, bunyinya seperti apa. Ada kemungkinan untuk dimutasikan,’’ jelas Septi. Terpisah, Kabid Mutasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Benteng, Siharmen, S.Ip, MM mengatakan mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersandung masalah hukum dapat merujuk pada aturan PP nomor 11 tahun 2017. Terlebih jika ASN telah ditetapkan tsk, bisa menjadi salah satu dasar evaluasi tim Badan Pertimbangan dan Kepangkatan (Baperjakat) dalam melakukan mutasi. ‘’Bisa menjadi dasar tim baperjakat untuk melakukan evaluasi terhadap jabatan yang bersangkutan. Hasil evaluasi tim akan disampaikan ke bupati,’’ pungkas Siharmen.(fry)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: