Jaksa Tetapkan 3 Tsk, Termasuk Oknum Kadis

Jaksa Tetapkan 3 Tsk, Termasuk Oknum Kadis

KARANG TINGGI, RBt - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) akhirnya menetapkan tersangka (Tsk) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Benteng. Tak tanggung-tanggung, jaksa langsung menetapkan tiga tsk. Diantaranya oknum kadis selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) inisial MH, mantan kabid selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial E dan seorang kasi inisial A selaku bendahara. ‘’Penyidikan perkara program penempatan tenaga kerja pada Disnakertrans yang menggunakan dana APBN, minggu lalu saya sudah tandatangan penetapan tersangkanya. Untuk 3 orang tersangka. Yakni inisial M selaku kuasa pengguna anggaran inisial M. Pejabat pembuat komitmen inisial E dan inisial A selaku bendahara,’’ ujar Kajari Benteng, Dr. Lambok Marisi Jakobus Sidabutar, SH, MH. Lambok menjelaskan adapun dana dipergunakan untuk program penempatan dan pemberdayaan tenaga kerja dan pembangunan infrastruktur dengan anggaran mencapai Rp 1.059.420.000. Dari hasil pengecekan langsung dengan meminta bantuan dari tim teknis Dinas Pekerjaan dan Penataan Ruang (PUPR) Benteng, untuk jalan padat karya ditemukan adanya kekurangan volume dan ketikdaksesuan material pada Rancangan Anggaran Biaya (RAB). Kemudian untuk pemberdayaan berupa tenaga kerja mandiri pola pendampingan diketahui seharusnya dilakukan pelatihan seabanyak 3 kali, namun kenyataan di lapangan hanya dilaksanakan 1 kali. Sehingga terdapat selisih uang transport peserta. Namun dalam pertanggungjawaban tetap tertera 3 kali pelatihan. ‘’Memang kita melibatkan tim ahli. Salah satunya untuk pengecekan volume bangunan dan terbukti adanya kejanggalan," jelas Lambok. Lambok menuturkan, dalam kasus ini terdapat pasal 2 dan 3 Undang-Undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup. ‘’Kalau ancaman hukuman bisa seumur hidup penjara,’’ demikian Lambok.(fry)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: