Satgas Temukan 107 Pelanggaran Prokes
BANG HAJI, RBt - Selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro, tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) menemukan 107 pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes). Diantaranya di Kecamatan Karang Tinggi 20 pelanggaran, Talang Empat 2 pelanggaran, Taba Penanjung 30 pelanggaran, Pondok Kelapa 55 pelanggaran. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Benteng, Gunawan R, SE, MM mengatakan jika terdapat 5 kecamatan yang telah didatangi sebagai target operasi yustisi. Target per orangan maupun pelaku usaha. Ditemukan adanya 107 pelanggaran. Sebagai bentuk sanksi berupa teguran tertulis maupun lisan. Jadi kami sudah temukan ratusan pelanggar prokes. Baik itu secara per orangan atau pelaku usaha. Mereka diberi teguran tertulis dan lisan, ujar Gunawan. Gunawan menuturkan, operasi yustisi kedepannya akan mulai memberlakukan sanksi sosial. Diantaranya lari kecil, push up, kebersihan ataupun sanksi dalam bentuk denda uang. Semuanya dilakukan sebagai bentuk efek jera kepada masyarakat agar tetap patuh protokol kesehatan, kata Gunawan. Terpisah, Camat Bang Haji, Syafrudin mengatakan jika kemarin dilaksanakan operasi yustisi prokes. Namun Satgas Benteng tak menemukan adanya pelanggaran prokes. Sejauh ini memang belum ditemukan adanya pelanggaran. Harapan kedepan masyarakat bisa terus taat prokes. Menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, menggunakan masker yang utama. Semuanya agar terhindar dari Covid-19, pungkas Syafrudin.(fry)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: