Objek Wisata Dilarang Buka

Objek Wisata Dilarang Buka

KARANG TINGGI, RBt - Bupati Bengkulu Tengah (Benteng) mengeluarkan instruksi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan penghentian kegiatan yang bersifat keramaian. Salah satu poin yang dituangkan yakni objek atau destinasi wisata sementara waktu tidak diperbolehkan dibuka. Khususnya yang masuk dalam wilayah zona merah. Dimana diketahui, wilayah masuk zona merah yakni Kecamatan Pondok Kelapa, Pondok Kubang dan Karang Tinggi. Sekretaris Satgas Covid-19 Benteng, Samsul Bahri, S.Pd, MM membenarkan jika objek wisata menjadi salah satu sorotan lantaran berpotensi menimbulkan keramaian. Sehingga diputuskan sementara waktu untuk dilarang melakukan aktifitas apapun. "Destinasi atau objek wisata masuk zona merah dilarang untuk beroperasi terlebih dahulu," ujar Samsul. Samsul menuturkan, selain objek wisata pihaknya menganjurkan untuk tidak dilaksanakannya pesta, pertandingan olahraga maupun pertemuan yang lokaainya masuk kawasan zona merah. Diluar zona merah, masih diperbolehkan dengan catatan mendapatkan izin dari Satgas Covid-19 Benteng, membuat surat pernyataan siap bertanggungjawab penuh jika nantinya terdapat warga terkonfirmasi Covid-19 lantaran keramaian tersebut dan tetap menjalankan Protokol Kesehatan (Prokes). "Kalaupun mau menyelenggarakan, siap menaati syarat yang diminta dan bertanggungjawab kalau ada permasalahan kedepan," kata Samsul. Terpisah, Kabid Destinasi Wisata Dinas Pariwisata Benteng, Sandarman, S.Sos mengatakan atas instruksi ini pihaknya akan meneruskan ke sejumlah pemilik wisata. Sehingga dimaklumi sementara waktu agar dapat dipatuhi. "Imbauan kami, semua wisata yang masuk zona merah dinonaktifkan sementara. Nanti kalau tidak zona merah lagi, bisa beraktifitas kembali. Ini demi kebaikan bersama," pungkas Sandarman.(fry)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: