Ingat! Dilarang Jual Beli ‘Bangku’ Sekolah

Ingat! Dilarang Jual Beli ‘Bangku’ Sekolah

KARANG TINGGI, RBt - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA, SMP dan SD segera bergulir. Momentum ini dikhawatirkan dapat menimbulkan praktik 'jual beli' bangku. Untuk itu, seluruh kepala sekolah (Kepsek) dilarang keras melakukan tindak kecurangan dalam penerimaan. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII Karang Tinggi, Adang Parlindungan, SH, M.Pd menegaskan jika kepsek wajib mematuhi petunjuk teknis (Juknis) dan petunjuk pelaksana (Juklak) PPDB yang telah dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu. ‘’Ya, tidak boleh adanya jual beli ‘bangku’. Ada titipan, ada ini itu dan lainnya. Kepsek harus patuhi juknis yang ada dalam penerimaan,’’ tegas Adang. Adang menuturkan, setiap sekolah telah ditetapkan zonasi dalam penerimaan siswa baru. Termasuk jalur penerimaan yang terdapat empat kategori. Prestasi, afirmasi, zonasi, perpindahan tugas orang tua. ‘’Benteng ada 1.404 kuota siswa baru khusus tingkat SMA. Memang kalau berkaca dari tahun sebelumnya, kuota jarang terpenuhi. Tapi jangan juga mengambil zonasi lain yang melanggar aturan,’’ kata Adang. Sementara itu, untuk tingkat SMP, jumlah kuota PPDB yang disiapkan mencapai 2.624 orang tersebar di 34 SMP dengan berkisar 82 rombel. Kabid Pembinaan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Benteng, Edon Siregar, S.Pd, MH mengimbau kepada seluruh orang tua agar menyekolahkan anaknya di sekolah terdekat di desa. Sementara bagi sekolah, agar mengikuti aturan penerimaan siswa baru. ‘’Harapan kita, kuota setiap sekolah bisa terpenuhi,’’ pungkas Edon.(fry)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: