Giliran 2 ASN Daftar JPTP
KARANG TINGGI, RBt – Kemarin, pendaftar seleksi 3 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) kembali bertambah. Yakni Sugeng Oswari, M.Si saat ini menjabat Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) dan Hj Sri Yurdaniah, SE, M.Si Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD). Sebelumnya, Hj. Yenda Syufriani, SH, M.Si selaku Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) yang telah menyerahkan berkas. Kabid Mutasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Tengah (Benteng), Siharmen, S.Ip, MM membenarkan hingga saat ini total 3 ASN yang telah memasukkan berkas persyaratan pendaftaran. Masing-masing memiliki pilihan lowong jabatan berbeda-beda. Seperti Sugeng mendaftar lowong jabatan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). Kemudian Sri Yurdaniah untuk lowong jabatan Disperindagkop dan UKM serta DP3AP2KB. ‘’Total sudah 3 ASN yang memasukkan berkas pendaftaran. Penerimaan pendaftaran hingga Senin ini,’’ ujar Siharmen. Siharmen menuturkan, sesuai jadwal jika pengumuman hasil seleksi administrasi pada 3 Mei mendatang. Adapun sebagai ketentuan umum, calon peserta merupakan ASN aktif, sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 tahun, mengalami pengalaman pada bidang tugas yang akan diduduki secara akumulatif paling singkat 5 tahun, telah mengikuti PIM tingkat 3 dan berusia paling maksimal 56 tahun serta beberapa ketentuan umum lainnya. Kemudian untuk persyaratan diantaranya surat lamaran ditulis tangan diatas kertas double folio, riwayat hidup, menandatangani fakta integritas, fotokopi ijazah, diklat PIM tiga, penilaian prestasi kerja dan surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman. ‘’Mereka yang sudah memasukkan berkas belum tentu dinyatakan lulus menjadi peserta. Karena akan di cek terlebih dahulu kelengkapannya,’’ demikian Siharmen.(fry)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: