BKD Benteng Launching E-BPHTB

BKD Benteng Launching E-BPHTB

KARANG TINGGI, RBt - Menindaklanjuti program korsupgah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) Selasa (25/5) lalu melaunching Elektronik Bea Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan (E-BPHTB) Benteng. Aplikasi ini juga terintegrasi bersama Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Benteng. Tujuannya mempermudah wajib pajak untuk mengakses hal apapun yang berkaitan dengan BPHTB. Kepala BKD Benteng, Welldo Kurniyanto, SE, MM mengatakan jika aplikasi ini seyogyanya dapat diakses seluruh wajib pajak. Bahkan terkoneksi langsung dengan server milik BPN Benteng. ‘’Setelah dilaunching, secara otomatis pelayanan BPHTB melalui elektronik. Ini tindaklanjut dari program korsupgah yang dilanjutkan dengan kerjasama antara BKD dan BPN. Setiap wajib pajak bisa mengaksesnya. Jadi tidak ada lagi memasukkan berkas langsung ke BKD. Setelah data masuk akan divalidasi,’’ ujar Welldo. Welldo menuturkan, pihaknya akan gencar dalam mensosialisasikan pelayanan terbaru ini. Kemudian akan menyiapkan layanan pengaduan secara online. ‘’Harapan kedepannya, seluruh pajak daerah bisa mengikuti jejak BPHTB. Semuanya secara elektronik,’’ ungkap Welldo. Sementara, Kepala BPN Benteng, Ir. Hazairin Masrie, MM mengatakan program ini sebagai langkah mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Terutama menghilangkan asumsi pelayanan yang dipersulit padahal telah melakukan pembayaran serta mengedepankan transparansi masuknya uang ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). ‘’Mempermudah masyarakat dalam pengurusan pajak. Lebih cepat, akurat dan transparan. Tidak ada lagi kesan, sudah dibayar tapi dipersulit. Kalau sudah bayar pasti ada buktinya. Semuanya bisa melihat. Proses juga tidak perlu berminggu-minggu. Hanya beberapa jam saja,’’ kata Hazairin. Terpisah, Wabup Benteng, Septi Peryadi, STP, MAP mengatakan hal ini sebagai suatu langkah pemerintah dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. ‘’Layanan kepada masyarakat lebih dipermudah. Rekam jejak bisa terekam sampai kapan pun. Jadi bisa terpantau siapa yang sudah bayar ataupun belum,’’ pungkas Septi.(fry)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: