Dishub Godok Perda Terminal
TALANG EMPAT, RBt - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) saat ini masih menggodok peraturan daerah (Perda) tentang terminal. Perda akan menjadi salah satu dasar hukum dalam penarikan retribusi dengan target Rp 300 juta pada tahun ini. Sekretaris Dishub Benteng, Sugeng Oswari, M.Si mengatakan Selasa (20/4) mendatang akan dilakukan sidang paripurna terkait perda terminal. Jika telah tuntas akan dilanjutkan dengan penerbitan peraturan bupati (Perbup) pengalihan status pos terpadu di Desa Pasar Pedati Kecamatan Pondok Kelapa menjadi terminal tipe C. ‘’Perda diajukan ke bagian hukum dan diteruskan ke DPRD Benteng. Segera dibahas dan kalau sudah disahkan, maka bisa menjadi dasar hukum kita dalam penarikan retribusi,’’ ujar Sugeng. Sugeng menuturkan, terminal tersebut akan dilakukan perbaikan terlebih dahulu untuk pembangunan jalan rabat beton, rehab WC hingga pembangunan sumur bor. Adapun sumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) senilai Rp 300 juta. ‘’Akan ada tiga item pekerjaan yang dilaksanakan. Sehingga kondisi terminal nanti benar-benar memadai untuk dioperasikan,’’ demikian Sugeng.(fry)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: