BKD Sosialisasikan Pajak Mamin dan Galian C

BKD Sosialisasikan Pajak Mamin dan Galian C

KARANG TINGGI, RBt – Guna mengoptimalkan penerimaan pajak daerah di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Badan Keuangan Daerah (BKD) Benteng tahun ini memberlakukan pembayaran pajak restoran atau makan minum (Mamin) dan pajak mineral bukan logam atau galian c. Adapun sumber pajak dapat dibayarkan melalui anggaran Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD). Sosialisasi telah dilaksanakan langsung ke kades di Kecamatan Talang Empat dan Semidang Lagan. Kabid Pendapatan BKD Benteng, Dessy Aprianti, SH mengatakan sosialisasi terkait pembayaran pajak mamin dan galian C telah mulai dilakukan. Secara bertahap dan terjadwal pihaknya akan memberikan pemahaman kepada kades terkait dengan aturan tersebut. ‘’Sosialisasi telah dimulai. Sehingga tahun ini diharapkan semuanya bisa berjalan untuk pembayaran pajak dari anggaran dana desa,’’ ujar Dessy. Dessy menjelaskan, pihaknya telah melakukan kajian terkait dengan pembebanan pajak kepada pemerintah desa melalui kegiatan pembangunan infrastrktur dan makan minum. Adapun sebagai dasar hukum diantaranya Undang-Undang nomor 28 tahun 2009, peraturan daerah Benteng nomor 12 tahun 2012 tentang pajak daerah, peraturan bupati nomor 40 tahun 2012 tentang tata cara pemungutan pajak hotel restoran dan pajak hiburan, peraturan bupati nomor 40 tahun 2012 tentang tata cara pemungutan pajak hotel, restoran dan hiburan. Kemudian peraturan bupati nomor 7 tahun 2013 tentang tata cara pelaksanaan pemungutan pajak mineral bukan logam dan bebatuan. ‘’Dasar hukum untuk penarikan pajak ini sudah tertuang dalam undang-undang, perda maupun perbup,’’ kata Dessy. Dessy menuturkan, dengan adanya pemberlakukan pajak ini diharapkan pendapatan daerah Benteng akan mengalami peningkatan dari tahun-tahun sebelumnya. Adapun target sementara yang ditetapkan pada tahun ini mencapai Rp 8,9 miliar. Diantaranya pajak hotel Rp 10 juta, pajak restoran Rp 700 juta, pajak hiburan Rp 80 juta, pajak reklame Rp 100 juta, pajak penerangan jalan PLN Rp 34 miliar, pajak jalan non PLN Rp 150 juta, pajak mineral bukan logam Rp 555 juta, pajak parker Rp 50 juta, pajak air bawah tanah Rp 100 juta, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp 2,5 miliar juta serta Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp 1,2 miliar. ‘’Kita berupaya maksimal agar pendapatan daerah bisa tercapai dalam jumlah besar,’’ demikian Dessy.(fry)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: