Manajemen Dua Perusahaan Bakal Dipanggil

Manajemen Dua Perusahaan Bakal Dipanggil

KARANG TINGGI, RBt – Pemkab Bengkulu Tengah (Benteng) dalam waktu dekat akan memanggil manajemen dua perusahaan perkebunan kelapa sawit. Ini terkait penyelesaian polemik lahan yang sedang terjadi. Yakni PT. Bio Nusantara Teknologi (BNT) terkait ganti rugi lahan Hak Guna Usaha (HGU) di Kecamatan Pematang Tiga dan Bang Haji. Kemudian PT. PT. Riau Agrindo Agung (RAA) terkait rencana plasma. Wakil Bupati (Wabup) Benteng, Septi Peryadi, STP, MAP mengatakan dalam menyelesaikan permasalahan lahan yang bersentuhan dengan masyarakat perlu dilakukan pengkajian dan klarifikasi terlebih dahulu dari perusahaan. Dalam waktu dekat, pihaknya akan menyusun jadwal pemanggilan terhadap kedua manajemen perusahaan. ‘’Pemkab Benteng tidak tinggal diam menyikapi permasalahan lahan yang terjadi. Kami akan minta klarifikasi dan penjelasan dari perusahaan bersangkutan. Dalam waktu dekat akan dipanggil terlebih dahulu,’’ ujar Septi. Septi menjelaskan, khusus PT. BNT diketahui warga menginginkan tidak diperpanjangnya izin HGU dan diklaim masih terdapat beberapa wilayah yang belum diganti rugi. Tepatnya Desa Genting Dabuk, Tanjung Kepahiang dan Air Napal. ‘’Lahan HGU mencapai 5 ribuan. Tapi hanya digarap 4 ribuan. Warga juga mengklaim banyak lahan yang belum diganti rugi. Bahkan untuk perpanjangan HGU banyak tidak menyetujui,’’ kata Septi. Sementara untuk PT RAA, Septi mengharapkan rencana plasma yang akan dibuat terlebih dahulu untuk dilakukan sosialisasi kepada warga setempat. Hal ini guna menghindari adanya konflik dikemudian hari. Rencana plasma perusahaan terdapat di empat kecamatan. Yakni Kecamatan Bang Haji, Pematang Tiga, Pagar Jati dan Merigi Sakti. Sesuai aturan, pembagian lahan sebanyak 20 persen dari 1.800 hektare (ha) luasan perusahaan. ‘’Jelasnya pada rapat lalu, perusahaan kami minta sosialisasikan terlebih dahulu ke warga tentang rencana plasma ini. Karena ini sifatnya akan dibagikan. Kalau secara luasan harus 20 persen dari total luasan yang dimiliki perusahaan,’’ ungkap Septi. Terpisah, Camat Bang Haji, Syafrudin, S.Sos mengungkapkan pihaknya masih menunggu pemberitahuan lebih lanjut dari Setdakab Benteng terkait dengan penyelesaikan polemik. Dalam hal ini, berupaya untuk menjaga kondisi tetap aman dan kondusif. ‘’Belum ada perkembangan lebih lanjut terkait penyelesaian masalah lahan. Sampai sekarang kita berupaya agar tidak adanya konflik antara warga dengan perusahaan,’’ pungkas Syafrudin.(fry)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: