Wabup: Galian C Illegal Dilirik APH

Wabup: Galian C Illegal Dilirik APH

KARANG TINGGI, RBt – Wabup Bengkulu Tengah (Benteng), Septi Peryadi, STP, MAP mengaku sejumlah galian C tanpa mengantongi izin yang beroperasi di Benteng diduga sedang dilirik Aparat Penegak Hukum (APH). Sebab, terindikasi menimbulkan adanya pelanggaran tindak pidana. ‘’Informasi dari BIN (Badan Intelejen Negara, red), beberapa galian C diduga belum memiliki izin untuk beroperasi di Benteng sudah dilirik oleh APH,’’ ujar Septi usai melaksanakan rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kemarin. Septi mengatakan, permasalahan tersebut juga mendapat sorotan Pemkab Benteng. Kedepan pihaknya akan ikut melakukan pengawasan terhadap aktifitas galian C. Namun, untuk kewenangan penindakan bukan lagi berada di tingkat kabupaten, melainkan tingkat provinsi dan pusat. ‘’Galian C di Benteng banyak yang sudah mati perizinannya. Selain itu, kalaupun mereka sudah ada izin, itu yang mengeluarkan provinsi. Pemilik tidak lagi melaporkan ke Benteng. Jadi kami ikut kesulitan mengetahui siapa yang sudah ada izin atau tidak. Terkecuali jika melakukan pengecekan langsung,’’ kata Septi. Septi menjelaskan, lokasi galian C banyak beroperasi di kawasan pinggir Sungai Lemau. Padahal diketahui beberapa kawasan sudah dibebaskan oleh PLN. ‘’Beberapa meter dari bibir sungai ada yang sudah menjadi hak milik PLN dan seharusnya harus mendapatkan izin dari PLN. Terbukti ada beberapa galian C masih beroperasi dengan mengambil kawasan tersebut. Ini menjadi persoalan juga,’’ ungkap Septi. Terpisah, Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Benteng, M Hasyim, S.Pd mengatakan jika kewenangan pengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Pemprov Bengkulu. Sebelum dikeluarkan IUP, pihaknya mengeluarkan izin lingkungan terlebih dahulu. Adapun diketahui saat ini baru 11 galian C yang telah dikeluarkan izin lingkungan kemudian dilanjutkan dengan mengantongi IUP dari provinsi. ‘’Kalau kami baru 11 izin lingkungan yang dikeluarkan. Dari pemantauan masih ada galian C yang beroperasi tapi belum ada izin. Sekitar belasan galian C,’’ pungkas Hasyim.(fry)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: