BCW Bengkulu Tegaskan Warga Genting Tolak Perpanjangan HGU PT Bio Nusantara, Ini Alasannya
--
RAKYATBENTENG.DISWAY.ID – Polemik perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Bio Nusantara Teknologi (Sill Group) di Desa Genting, Kecamatan Bang Haji, Kabupaten Bengkulu Tengah, kian memanas.
Organisasi masyarakat BCW Bengkulu memastikan warga bersama Pemerintah Desa Genting secara tegas menolak perpanjangan izin tersebut dengan sejumlah alasan mendasar.
Perwakilan BCW Bengkulu, Yasmidi, menyampaikan bahwa penolakan muncul setelah masyarakat menilai perusahaan tidak memberikan kontribusi signifikan kepada desa selama puluhan tahun beroperasi.
Selain itu, terdapat persoalan kewajiban kebun plasma yang disebut belum terealisasi, dugaan perluasan wilayah di luar batas HGU, hingga minimnya program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
BACA JUGA:Beberkan Fakta Baru, Dinas Lempar ‘Bola Panas’ Pengadaan Seragam Olahraga ke Penyedia
BACA JUGA:Usai Diberitakan Media Plafon Makam Balai Buntar Diperbaiki, Begini Penampakannya
“Wajar jika masyarakat dan Pemdes Genting menolak perpanjangan HGU tersebut. Berdasarkan informasi yang kami terima, selama kurang lebih 30 tahun perusahaan dinilai tidak memberikan kontribusi nyata kepada desa, termasuk kewajiban kebun plasma yang belum terealisasi serta dugaan perluasan wilayah yang melewati batas HGU,” ujar Yasmidi.
Ia juga menambahkan bahwa masyarakat mempertanyakan transparansi pajak serta bantuan sosial yang seharusnya diterima desa sebagai wilayah penyangga operasional perusahaan.
“Kemudian dari sisi bantuan, diduga tidak ada CSR yang benar-benar dirasakan masyarakat. Ini yang menjadi salah satu alasan kuat penolakan,” tegasnya.
BACA JUGA:Menu MBG Ramadan di Bengkulu Tengah Tuai Kritik, Wali Murid Keluhkan Minimnya Asupan Gizi
BACA JUGA:Lima Hari Ramadan, Satpol PP Bengkulu Tengah Intensifkan Patroli, Situasi Tetap Kondusif
Yasmidi berharap polemik tersebut dapat segera diselesaikan secara terbuka dan melibatkan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah sebagai pihak yang memiliki kewenangan di wilayah tersebut.
“Kita berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan agar tidak menimbulkan dampak yang lebih besar di tengah masyarakat,” jelasnya.
Menanggapi tudingan tersebut, Humas PT Bio Nusantara Teknologi, Bia, membantah bahwa perusahaan tidak pernah memberikan bantuan kepada Desa Genting.
Ia menegaskan, sejak 2019 hingga 2023 perusahaan telah menyalurkan sejumlah bantuan, termasuk program CSR yang diterima langsung oleh kepala desa saat itu.
BACA JUGA:Dugaan Penyelewengan Dana Revitalisasi di Bengkulu Tengah Bergulir, Mantan Kepsek Ikut Dipanggil
BACA JUGA:Hearing GOLBE–Pemda Bengkulu Tengah, Pengembalian Lahan 30 Persen Renah Semanek Tunggu Regulasi
“Terkait bantuan, itu sudah pernah kami berikan, termasuk CSR tahun 2019–2020 yang diterima langsung oleh kepala desa dan ada bukti kwitansinya. Kami juga memberikan lahan relokasi tanah yang saat ini digunakan sebagai lokasi Gedung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Desa Genting,” kata Bia.
Bia menambahkan, pada 2023 pihak desa melalui Musyawarah Desa (Musdes) memutuskan menolak segala bentuk bantuan dari perusahaan.
Keputusan tersebut, menurutnya, menjadi alasan perusahaan tidak lagi menyalurkan bantuan sejak saat itu.
“Pada 2023 desa sendiri membuat surat penolakan bantuan dari perusahaan. Setelah itu kami tidak bisa lagi memberikan bantuan karena sudah ada penolakan resmi. Bahkan saat kami hendak memberikan bantuan sapi untuk kurban selama dua tahun berturut-turut, juga ditolak. Jadi bagaimana kami bisa menyalurkan bantuan jika ditolak,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
