Polemik HGU Memanas, Warga Genting Tolak Pembangunan Siring Gajah PT Bio Nusantara
--
RAKYATBENTENG.DISWAY.ID - Polemik antara warga Desa Genting, Kecamatan Bang Haji, Kabupaten Bengkulu Tengah, dengan pihak perusahaan kembali memanas. Setelah isu perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU), kini penolakan muncul terkait rencana pembangunan siring gajah yang dilakukan oleh PT BIO Nusantara Teknologi (Sill Group) di wilayah yang berbatasan dengan desa tersebut.
Kericuhan terjadi pada Kamis, 26 Februari 2026, saat pihak perusahaan hendak melanjutkan pengerjaan siring gajah yang sebelumnya mulai dikerjakan pada Rabu, 25 Februari 2026. Warga menilai pembangunan tersebut terlalu dekat dengan badan jalan desa dan berpotensi memicu longsor yang dapat menutup satu-satunya akses keluar masuk masyarakat.
BACA JUGA:Beberkan Fakta Baru, Dinas Lempar ‘Bola Panas’ Pengadaan Seragam Olahraga ke Penyedia
Perangkat Desa Genting, Apandi, mengatakan warga baru mengetahui aktivitas tersebut setelah pekerjaan dimulai. Menurutnya, jarak pembangunan yang terlalu dekat dengan jalan sangat membahayakan keselamatan dan aktivitas warga.
“Itu pembuatannya sudah dilakukan kemarin, jadi kami terlambat mendapat informasi. Kalau hujan, tanahnya bisa turun ke jalan karena terlalu dekat. Kalau sampai longsor, akses warga pasti terganggu karena itu satu-satunya jalan keluar masuk,” ujar Apandi.
Selain persoalan teknis, muncul pula dugaan bahwa lokasi pembangunan berada di luar batas HGU perusahaan. Hal tersebut disampaikan oleh perwakilan LSM BCW Bengkulu, Yasmidi, berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat.
BACA JUGA:Sambut Ramadan, Desa Tanjung Raman Gelar Lomba Adzan dan Mengaji
“Polemik baru ini muncul karena perusahaan hendak membuat siring gajah di Desa Genting. Tadi ditolak masyarakat karena diduga pembangunannya sudah di luar HGU,” kata Yasmidi.
Sementara itu, Humas PT BIO Nusantara Teknologi, Bia, membenarkan adanya kegiatan pembangunan siring gajah sebagai pembatas area perusahaan. Ia mengakui sempat terjadi pengadangan oleh warga saat perusahaan akan melanjutkan pekerjaan.
“Memang ada program perusahaan untuk membuat siring gajah di lokasi tersebut. Saat kami ke lapangan, ada penolakan dari masyarakat yang menyatakan bahwa itu di luar HGU,” jelas Bia.
BACA JUGA:Usai Diberitakan Media Plafon Makam Balai Buntar Diperbaiki, Begini Penampakannya
Menurutnya, berdasarkan peta bidang yang dimiliki perusahaan, lokasi pembangunan masih berada dalam kawasan HGU PT BIO Nusantara Teknologi.
“Pimpinan menyampaikan bahwa lokasi itu masih masuk dalam kawasan perusahaan. Jadi secara hukum, perusahaan berhak melakukan aktivitas di sana,” tegasnya.
Bia juga menyatakan perusahaan akan tetap melanjutkan pengerjaan. Namun, ia mempersilakan pihak desa menempuh jalur hukum apabila memiliki bukti kuat bahwa perusahaan melakukan pelanggaran.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
