"Oleh karena itu, dalam Pemilukada Kabupaten Serang Tahun 2024 telah terjadi pelanggaran pemilu yang secara signifikan menguntungkan pasangan calon nomor urut 2 selaku pasangan yang memperoleh suara terbanyak. Pelanggaran ini cukup meyakinkan Mahkamah untuk membatalkan keseluruhan hasil perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 sebagaimana ditetapkan oleh Termohon melalui Keputusan KPU Kabupaten Serang 2028/2024," ujar Enny.(tim)
Pilkada Serang: MK Batalkan Kemenangan Istri Mendes Yandri, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Seluruh TPS
Senin 24-02-2025,18:19 WIB
Reporter : rakyatbenteng
Editor : rakyatbenteng
Tags : #yandri susanto
#putusan mahkamah konstitusi
#psu
#pilbup serang
#mk batalkan
#menteri desa
#mendes yandri
#mendes
#mahkamah konstitusi
#istri yandri
#headline news putusan mk
#berita terkini mk
Kategori :
Terkait
Selasa 24-12-2024,14:02 WIB
Kuasa Hukum Evi-Rico Cabut Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada Bengkulu Tengah di MK
Senin 09-12-2024,18:17 WIB
Hasil Pilkada Bengkulu Tengah, Tim Paslon Evi-Riko Dikabarkan Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi
Rabu 23-10-2024,23:12 WIB
Ini Harapan Kades di Bengkulu Tengah untuk Menteri Desa yang Baru
Terpopuler
Senin 24-02-2025,15:03 WIB
Mau Pasang CCTV? Perhatikan 5 Hal Ini Agar Tidak Salah Pilih
Senin 24-02-2025,16:02 WIB
5 Langkah Tepat Atasi Atap Rumah yang Bocor Agar Rumah Tetap Aman
Senin 24-02-2025,10:05 WIB
Pimpin Apel Gabungan, Wabup Minta Sukseskan Program 100 Hari Kerja
Senin 24-02-2025,14:32 WIB
Kemenag Buka Seleksi SPAN-PTKIN 2025, Cek Jadwal dan Cara Pendaftarannya
Terkini
Senin 24-02-2025,19:05 WIB
Operasi Keselamatan Nala 2025: Pelanggar Didominasi Pelajar
Senin 24-02-2025,17:09 WIB
6 Kesalahan yang Sering Dianggap Remeh Pengguna Laptop, Segera Hindari Agar Laptop Tetap Terawat!
Senin 24-02-2025,16:02 WIB
5 Langkah Tepat Atasi Atap Rumah yang Bocor Agar Rumah Tetap Aman
Senin 24-02-2025,15:30 WIB