RAKYATBENTENG.COM - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) pada Senin pagi, 6 Januari 2025, masih bertahan di level Rp 1.539.000 per gram.
Pantauan dari laman Logam Mulia Antam menunjukkan tren stabil ini sudah berlangsung sejak Minggu, 5 Januari 2025, di angka yang sama.
Sebelumnya, rekor tertinggi sepanjang masa (All Time High/ATH) emas Antam tercatat di level Rp 1.567.000 per gram pada 31 Oktober 2024.
Harga Buyback Emas Antam Stabil
Tak hanya harga jual, harga beli kembali (buyback) emas Antam juga tercatat stabil di level Rp 1.388.000 per gram pada hari yang sama.
Ketentuan Pajak Transaksi Emas Antam
Penjualan emas di atas Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP.
Bagi non-NPWP, tarif pajaknya sebesar 3%.
Potongan pajak langsung dipotong dari total nilai buyback, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Stabilitas harga emas Antam ini bisa menjadi momentum yang tepat untuk memantapkan strategi investasi Anda. Terus pantau pergerakan harga dan manfaatkan peluang dengan bijak!
Berikut adalah harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam (ANTM) pada Senin pagi (6/1/2025):
- Emas Antam 0,5 gram: Rp 819.500
- Emas Antam 1 gram: Rp 1.539.000
- Emas Antam 2 gram: Rp 3.018.000
- Emas Antam 3 gram: Rp 4.502.000
- Emas Antam 5 gram: Rp 7.470.000
- Emas Antam 10 gram: Rp 14.885.000
- Emas Antam 25 gram: Rp 37.087.000
- Emas Antam 50 gram: Rp 74.095.000
- Emas Antam 100 gram: Rp 148.112.000
- Emas Antam 250 gram: Rp 370.015.000
- Emas Antam 500 gram: Rp 739.820.000
- Emas Antam 1.000 gram: Rp 1.479.600.000
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (**)