Terlibat Kasus Dugaan Korupsi, Oknum ASN Dinas Pertanian Bengkulu Tengah Terancam Diberhentikan

Senin 14-10-2024,16:57 WIB
Reporter : Tri Hardianti
Editor : Leonardo Ferdian

RAKYATBENTENG.COM - Proses hukum kasus dugaan korupsi perencanaan dan pembangunan dan rehabilitasi Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) tahun anggaran 2022 Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) masih terus bergulir di Polda Bengkulu.

Dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu beberapa waktu lalu, terdapat 10 nama yang ditetapkan penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polda Bengkulu berinisial DS, NS KR, JW, WG, MM, EP, RA, DR dan ED. 

Data yang diterima, informasinya terdapat oknum mantan kepala dinas maupun kabid yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:Spesial HUT ke-45 KFC, Nikmati Promo Beli 4 Ayam Rp45 Ribuan Gratis 3 Coca-Cola Zero Sugar

BACA JUGA:Pengakuan Wali Murid Soal Dana PIP Diduga Dipotong Oknum: Dikasih Rp100 Ribu, Minta Lebih

Lantas, bagaimana nasib tersangka yang berstatus ASN?

Kepala BKPSDM Kabupaten Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si mengatakan jika saat ini pihaknya menunggu surat penetapan resmi sebagai tersangka dari Aparat Penegak Hukum (APH). 

‘’Apabila surat penetapan tersangka dari penyidik sudah kita terima, maka sesegera mungkin pemberhentian sementara sebagai ASN akan kita proses,’’ ujar Apileslipi.

Apileslipi menuturkan, berdasarkan aturan, pemberhentian sementara akan berdampak pada penyaluran gaji ASN bersangkutan yang menjadi 50 persen. Namun, jika nantinya hasil persidangan divonis tak bersalah, maka gaji ASN akan disalurkan 100 persen.

BACA JUGA:Deretan Kereta Api di Indonesia Terlaris Sepanjang 2024, Ini Daftarnya

BACA JUGA:Segini Harga KTM 200 Duke yang Baru Meluncur, Fitur-fitur Lebih Modern

‘’ASN yang statusnya diberhentikan sementara ini akan menerima gaji 50 persen. Kalau nanti hasil sidang divonis tidak bersalah, maka akan disalurkan kembali 100 persen. Kalau divonis bersalah, maka diberhentikan sebagai ASN," jelas Apileslipi.

Sementara itu, Pengamat Hukum, Achmad Tarmizi Gumay, SH., MH meminta Pj Bupati Bengkulu Tengah agar oknum ASN yang sudah ditetapkan tersangka bisa dibebastugaskan. Namun, tidak untuk diberhentikan karena harus ada kekuatan hukum tetap.

‘’Dibebaskan tugas itu yakni jabatannya dilepas atau dibebaskan untuk konsentrasi fokus menghadapi permasalahan hukum. Tapi, kalau diberhentikan sebagai ASN belum bisa karena ada keputusan tetap yang menyatakan oknum ASN tersebut bersalah atau tidak,’’ ungkapnya. 

BACA JUGA:BKPSDM Buka Ruang Konsultasi Bagi Honorer Berkeinginan Daftar Seleksi PPPK 2024

Kategori :