Pemasangan bendera Tidak Boleh Sembarangan, Berikut Aturan Pemasangan dan Ukuran Bendera Merah Putih

Senin 05-08-2024,09:02 WIB
Reporter : Nur Miessuary
Editor : Nanang Setiawan

·       30 cm x 45 cm penggunaan di mobil pejabat negara.

·       20 cm x 30 cm penggunaan di kendaraan umum.

·       100 cm x 150 cm penggunaan di kapal.

·       100 cm x 150 cm penggunaan di kereta api.

·       30 cm x 45 cm penggunaan di pesawat udara.

·       10 cm x 15 cm penggunaan di meja.

BACA JUGA:Gunung Everest Impian Banyak Pendaki di Dunia, Simak Penjelasan Singkat Pendakian Pertama ke Puncak Tertinggi

BACA JUGA:Tidak Hanya Pasutri Gaje, Ini Dia Deretan Film Komedi Indonesia yang Dibintangi Reza Rahadian

Pasal 4 ayat (4) UU 24 Tahun 2009 menyebutkan, karena alasan lain selain yang disebutkan di atas, bendera Merah Putih dapat dibuat dari bahan lain yaitu kain yang warnanya tidak luntur. 

Selain bahannya, ukuran selain sepuluh yang digunakan juga bisa disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing. Namun ukuran standar bendera Merah Putih yang dipasang di depan gedung biasanya berukuran 80 cm x 120 cm. 

Selain itu, bendera sebesar ini juga kerap dibagikan oleh berbagai lembaga pemerintah dan perusahaan, seperti Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih 10 juta pada tahun 2024. Beberapa di antaranya merupakan mitra PT Pertamina Gas, PT Perta Arun Gas, Kementerian Dalam Negeri. (Kemendagri) dan Kementerian Agama.

BACA JUGA:Awas! Stroke Bisa Menyerang Anak Muda Loh, Berikut 7 Tips Menghindari Stroke di Usia Muda

BACA JUGA:Samsung Tawarkan Smartphone Jaringan 5G Terbaru dengan Harga Terjangkau, Apa Saja?

Regulasi Pemasangan Bendera Merah Putih

Menurut UU No. 24 Tahun 2009, bendera negara dapat digunakan dalam segala jenis penerbangan atau pertunjukan. Namun jika mengacu pada Pasal 7 UU tersebut, ada beberapa aturan yang harus diperhatikan dalam pengibaran bendera merah dan bendera putih, antara lain:

·       Pemasangan bendera merah putih dilakukan pada waktu matahari terbit hingga terbenam.

Kategori :