RAKYATBENTENG.COM - Bendera merah putih memiliki ukuran yang berbeda-beda tergantung di mana letaknya, apakah di lapangan, di dalam ruangan, atau di depan rumah.
Bendera Merah Putih wajib berkibar sebelum Sabtu, 17 Agustus 2024, peringatan 79 tahun berdirinya Republik Indonesia. Tidak hanya sebagai bentuk peringatan, tapi juga sebagai simbol kita turut memperingati perjuangan para pahlawan terdahulu untuk terus mengobarkan semangat nasionalisme kita.
Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) melalui Surat Edaran Nomor B-04 /M/S/TU.00.03/07/2024 mengimbau agar bendera Merah Putih berkibar selama satu bulan, yakni mulai 1 hingga 31 Agustus 2024.
BACA JUGA:Bagi Pecinta Film Action, 20 Film Terbaik Sepanjang Masa Ini Harus Ditonton
Bagaimana aturan terkait ukuran dari bendera merah putih tersebut? Berikut penjelasannya.
Ukuran Bendera Merah Putih
Ukuran bendera merah putih telah ditetapkan Pemerintah melalui Undang-Undang (UU) No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan. Pasal 4 UUD menjelaskan, bendera negara Merah Putih berbentuk persegi dengan lebar dua pertiga panjangnya, berwarna merah di bagian atas dan putih di bagian bawah.
Sisi merah dan putihnya sama, dan bendera nasional adalah kain yang tak mudah luntur. Nah, berikut ini aturan mengenai ukuran bendera merah putih tergantung di mana penggunaannya:
BACA JUGA:Dibuka Hingga 7 Agustus 2024, BUMN PT Garuda Daya Pratama Sejahtera Buka Loker Bagi Lulusan SMK
BACA JUGA:Yuk Cegah Stroke Sejak Usia Muda, Cara Ini Bisa Dilakukan Secara Rutin
· 200 cm x 300 cm penggunaan di lapangan istana kepresidenan .
· 120 cm x 180 cm penggunaan di lapangan umum.
· 100 cm x 150 cm penggunaan di ruangan.
· 36 cm x 54 cm penggunaan di mobil presiden dan wakil presiden.