Ini Jadwal Pembentukan PPK dan PPS Pilkada Serentak 2024

Minggu 21-04-2024,15:53 WIB
Reporter : Nur Miessuary
Editor : Nanang Setiawan

4.      Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih): Petugas yang dibentuk oleh PPS untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan.

BACA JUGA:Senang Film Bertema Gangster? Ini Rekomendasi Judul Film yang Menarik untuk Anda Tonton

BACA JUGA:Google Berencana Perkenalkan Fitur AI, Penelusuran Jadi Berbayar?

5.      Petugas Ketertiban TPS: Petugas yang dibentuk oleh PPS untuk menangani ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

6.      Panwascam/Panwaslu Kecamatan (Panitia Pengawas Kecamatan): Panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di wilayah kecamatan atau nama lain.

7.      Panitia Pengawas Lapangan (PPL).

8.      Pengawas TPS (Tempat Pemungutan Suara).

Pembentukan Badan Adhoc Pilkada 2024

Sesuai dengan Peraturan no. 2 Tahun 2024 KPU, jadwal pembentukan badan adhoc Pilkada 2024 yang terdiri atas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ditetapkan mulai tanggal 17 April 2024 hingga 5 November 2024.

BACA JUGA:Waspada Banjir dan Tanah Longsor! BMKG Prakirakan Wilayah-Wilayah Ini Dilanda Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan

BACA JUGA:Edaran Menteri Agama: Penyuluh Agama dan Penghulu Diminta Berperan Aktif Turunkan Stunting

Sementara itu, jadwal pembentukan badan ad hoc Pilkada 2024 yang meliputi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwaslu) Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan (PPL), dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS), dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Meski jadwal pembentukan badan khusus Pilkada 2024 sudah ditetapkan, namun jadwal pendaftaran dan tanggal spesifik pembukaan masing-masing badan khusus Pilkada 2024 akan diumumkan kemudian.

Berikut jadwal pembentukan badan adhoc Pilkada 2024:

·       Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024

BACA JUGA:Terapkan Teknologi Wolbachia dalam Pengendalian DBD di Indonesia, Apa Itu?

Kategori :