Ini Jadwal Pembentukan PPK dan PPS Pilkada Serentak 2024
RAKYATBENTENG.DISWAY.ID - Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 akan digelar pada waktu yang sama pada tahun ini. Untuk melaksanakan rencana tersebut, dibentuk badan khusus (adhoc) penyelenggaraan Pilkada 2024 sesuai dengan ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
KPU memastikan petugas yang ditunjuk untuk Pilkada 2024 berbeda dengan lembaga yang ditunjuk untuk Pemilu 2024 dan telah didaftarkan ulang sebagai lembaga yang ditunjuk untuk Pemilu Parlemen 2024.
Aturan mengenai badan adhoc Pilkada 2024 diatur dalam Peraturan KPU No. 8 Tahun 2022 (PKPU) tentang Pembentukan dan Penyelenggaraan Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
BACA JUGA:1.560.000 Kendaraan Lintasi Tol Trans Sumatera Selama Mudik Lebaran 2024, Ini Rinciannya
BACA JUGA:Kabar Gembira! Kementerian Ini Buka Lowong 40.839 Formasi CASN Tahun 2024, Rinciannya
Sementara aturan waktu dan tahapan pembentukan badan ad hoc Pemilu DPR 2024 diatur dalam PKPU No. 2 Tahun 2024 yang mengatur tentang tahapan dan waktu pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada tahun 2024.
Daftar Badan Adhoc dalam Pilkada 2024
Menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2022, Badan Adhoc adalah anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan, anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Luar Negeri, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih/Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
Berikut Daftar Badan Adhoc Dalam Penyelenggaraan Pilkada 2024:
BACA JUGA:Baca Buku Sering Terasa Membosankan? Berikut Tips Agar Membaca Terasa Menyenangkan
BACA JUGA:Pengumuman! Bawaslu Buka Lowong 18.557 Formasi CPNS dan PPPK Tahun Ini, Ada IT Hingga Auditor
1. PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan): Panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain.
2. PPS (Panitia Pemungutan Suara): Panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.
3. KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara): Kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).