d. Anggota: Rp23.420.250
2. Pegawai Non-ASN pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya Disetarakan atau Setingkat dengan Eselon/Pejabat:
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp20.738.550
b. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp16.262.400
c. Eselon III/Pejabat Administrator: Rp11.535.300
d. Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp8.844.150
3. Pegawai Non-ASN yang bertugas pada Instansi Pemerintah Termasuk Pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Baru Berdasarkan Perpres Nomor 10 Tahun 2016 sebagai Pejabat Pelaksana dengan Jenjang Pendidikan:
a. Pendidikan SD/SMP/Sederajat