Fantastis! THR dan Gaji 13 Pegawai Non-ASN Tertinggi Tembus Rp26 Juta, Ini Rincian Selengkapnya

Senin 18-03-2024,18:27 WIB
Editor : Leonardo Ferdian

 

d. Anggota: Rp23.420.250

 

2. Pegawai Non-ASN pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya Disetarakan atau Setingkat dengan Eselon/Pejabat:

 

a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp20.738.550

 

b. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp16.262.400

 

c. Eselon III/Pejabat Administrator: Rp11.535.300

 

d. Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp8.844.150

 

3. Pegawai Non-ASN yang bertugas pada Instansi Pemerintah Termasuk Pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Baru Berdasarkan Perpres Nomor 10 Tahun 2016 sebagai Pejabat Pelaksana dengan Jenjang Pendidikan:

 

a. Pendidikan SD/SMP/Sederajat

Kategori :