Fantastis! THR dan Gaji 13 Pegawai Non-ASN Tertinggi Tembus Rp26 Juta, Ini Rincian Selengkapnya

Senin 18-03-2024,18:27 WIB
Editor : Leonardo Ferdian

a. telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas atau 

b. telah ditetapkan menerima tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. 

BACA JUGA:Kabar Gembira! Ini Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 ASN, TNI, Polri dan Pensiunan, Lengkap dengan Komponennya

BACA JUGA:Ngeri-Ngeri Sedap! Jalan Inpres Senilai Rp28,6 Miliar di Bengkulu Tengah Sunyi Sepi, Begini Penampakannya

BACA JUGA:RESMI! Ini Dia Daftar Lengkap Penerima THR dan Gaji 13 Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024

(3) Lembaga Nonstruktural yang Pimpinan, Anggota, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf f dan huruf j diberikan tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas, ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. 

Lantas berapakah besaran THR dan gaji 13 pegawai non-ASN? 

Pada lembaran lampiran PP nomor 14 tahun 2024 terdapat tabel besaran maksimal THR dan gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru.

Berikut rinciannya:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

 

a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp26.229.000

 

b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp24.721.200

 

c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp23.420.250

Kategori :