f. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural yang terdiri atas:
1. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain
2. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain
3. Sekretaris atau dengan sebutan lain dan atau
4. Anggota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
g. Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah yang terdiri atas
1. Dewan Pengawas dan
2. Pejabat Pengelola, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
h. Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik yang terdiri atas:
BACA JUGA:Dimintai Klarifikasi Tornas oleh APH, Begini Kata Kades di Kecamatan Pondok Kelapa Bengkulu Tengah
1. Dewan Pengawas dan
2. Dewan Direksi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
i. pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan:
1. Menteri