Asyik, Pegawai Non-ASN Juga Kecipratan THR dan Gaji 13 Tahun 2024, Siapa Sajakah?

Asyik, Pegawai Non-ASN Juga Kecipratan THR dan Gaji 13 Tahun 2024, Siapa Sajakah?

Ilustrasi--

Asyik, Pegawai Non-ASN Juga Kecipratan THR dan Gaji 13 Tahun 2024, Siapa Sajakah? 

RAKYATBENTENG.COM - Bukan hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13, Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara juga kecipratan. Siapa sajakah? 

Biar tidak penasaran langsung saja kita bahas

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Pasal 3 ayat (3) huruf j yaitu: 

Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

BACA JUGA:Kabar Gembira! Ini Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 ASN, TNI, Polri dan Pensiunan, Lengkap dengan Komponennya

BACA JUGA:Kades dan Perangkat Desa Dipastikan Tidak Dapat THR, Menpan RB Sampaikan Info Penting Buat Para Honorer

BACA JUGA:Ini Tanda Terima Dokumen Aduan DPC PPP Bengkulu Tengah ke DKPP, Tak Disangka-sangka Teradunya

Kemudian dijelaskan lebih lanjut pada Pasal 4 di ayat (1) bahwa Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf j harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

a. warga negara Indonesia 

b. pada saat Peraturan Pemerintah ini diundangkan telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan perjanjian kerja

c. pendanaan belanja pegawainya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan 

d. diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan/atau telah menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pada ayat (2), dalam hal Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas dapat diberikan apabila: 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: