Ini Penampakan Surat Suara Sah PPP untuk DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah yang Semula Dinyatakan Tidak Sah
RAKYATBENTENG.COM - Perjuangan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Bengkulu Tengah dalam membuktikan dugaan kejanggalan pada penghitungan surat suara telah mengguncang perpolitikan, bukan saja di tingkat daerah melainkan sampai ke tingkat nasional.
Buah dari perjuangan partai berlambang Kakbah tersebut, perolehan suara bertambah 4 berdasarkan penghitungan ulang surat suara tidak sah sesuai putusan Bawaslu Provinsi.
Penghitungan ulang sendiri dilakukan pada Minggu 10 Maret 2024 di Balai Pertemuan Pendopo Kabupaten Bengkulu Tengah. Dipimpin jajaran Komisioner KPU kabupaten, diawasi ekstra ketat oleh Bawaslu dan disaksikan para saksi, ditemukan sebanyak 4 surat suara yang semula dinyatakan tidak sah menjadi sah.
BACA JUGA:PPP Bengkulu Tengah Dapat Tambahan 4 Suara Hasil Penghitungan Ulang, PAN Gugat ke MK dan Lapor DKPP
BACA JUGA:Ketua DPD PAN Bengkulu Tengah Pimpin Aksi Unjuk Rasa Tolak Penghitungan Ulang Surat Suara
Penambahan 4 suara PPP berasal dari TPS 1 Desa Temiang 1 suara, TPS 1 Desa Keroya 1 suara dan TPS 1 Desa Taba Renah 2 suara.
Hasil tersebut juga menambah jumlah kursi PPP yang sebelumnya 3 kursi, menjadi 4 kursi. Total suara PPP sebelumnya dari 2.021 menjadi 2.025. Menyalip perolehan total suara PAN yang hanya 2.022 suara.
Berikut adalah surat suara yang akhirnya dinyatakan sah setelah semula dinyatakan tidak sah:
1. Surat suara di TPS 1 Desa Temiang
2. Surat Suara di TPS 1 Desa Keroya
3. Surat Suara di TPS 1 Desa Taba Renah