Tok! KPU Putuskan Pilkada Serentak Digelar Tanggal 27 November 2024, Catat Tahapan dan Jadwalnya

Selasa 30-01-2024,17:22 WIB
Reporter : Leonardo Ferdian
Editor : Leonardo Ferdian

- Penetapan pasangan calon 

Minggu, 22 September 2024 - Minggu, 22 September 2024 

- Pelaksanaan kampanye 

Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024 

- Pelaksanaan pemungutan suara 

Rabu, 27 November 2024 - Rabu, 27 November 2024

- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dijadwalkan Rabu, 27 November - Senin, 16 Desember 2024.

- Penetapan Calon Terpilih

Penetapan Pasangan Calon Terpilih Tanpa Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan

a. Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih

Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku resgistrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.

b. Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku resgistrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.

Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.

Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.

Kategori :