Wartawan Merangkap LSM Bikin Resah Masyarakat, Dewan Pers Serukan

Kamis 23-11-2023,17:09 WIB
Editor : rakyatbenteng

Karena itu tidak ada larangan menjadi anggota LSM atau organisasi massa tertentu. Meskipun demikian, demi menjaga independensi dan menghindari terjadinya konflik kepentingan sebagai wartawan profesional, apabila ada peristiwa yang menyangkut kepentingan LSM yang dipimpin atau diikuti wartawan tersebut wajib tidak melakukan kerja jurnalistik terkait subjek atau objek LSM atau organisasi massa tersebut. 

Lebih baik lagi apabila wartawan tersebut mengundurkan diri dari keanggotaan atau aktivitas LSM atau organisasi kemasyarakatan tertentu demi menjaga kemurnian pers profesional.(tim)

Kategori :