Wartawan Merangkap LSM Bikin Resah Masyarakat, Dewan Pers Serukan
RAKYAT BENTENG.COM - Banyaknya wartawan, bahkan yang menjabat Pimpinan Redaksi (Pimred) media merangkap keanggotaan LSM dan Ormas tertentu menyulut keresahan di tengah-tengah masyarakat. Kondisi ini belakangan mendapat atensi khusus dari Dewan Pers, dimana melalui Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers seringkali menerima pengaduan masyarakat dan kelompok sosial lainnya.
Tidak jarang media-media tersebut dalam pemberitaannya mengutip pernyataan wartawan atau pimpinan medianya sebagai narasumber dengan atribusi pimpinan ataupun aktivis LSM atau organisasi massa tertentu.
Demikian pula dalam menjalankan kegiatan jurnalistik seringkali wartawan dengan berbagai alasan mengaku sebagai anggota LSM atau aktivis organisasi massa tertentu, baru kemudian sebagai wartawan atau memuat hasil informasi yang diperolehnya di media mereka tanpa memberitahukan kepada orang yang diwawancarainya.
Di dalam seruan bernomor 02/S-DP/XI/2023 tentang Perangkapan Profesi Wartawan dan Keanggotaan LSM yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, SH, MS, Dewan Pers mengingatkan:
1. Pasal 1 butir 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan “Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik”
BACA JUGA:Diduga Tak Miliki Izin HGU, Masyarakat 4 Desa di Bengkulu Tengah Blokade Akses Jalan ke PT. RAA
BACA JUGA:Gerakan Lima Kamis Pertanyakan Kewenangan Panwascam dalam Penertiban Alat Peraga
BACA JUGA:Dijerat Pasal Berlapis, Ketua KPK Firli Bahuri Terancam Pidana Seumur Hidup
2. Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan “Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia”.
3. Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik berbunyi “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk”. Penafsiran: Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers”
4. Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik berbunyi: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”. Cara–cara profesional antara lain menunjukan identitas diri kepada narasumber.
Mengingat serangkaian tugas yang diemban, seorang wartawan profesional tentu akan tersita waktunya untuk menjalankan tugas profesionalnya itu.
Dengan demikian, seorang wartawan profesional akan fokus pada tugas-tugas yang diembannya.
Seseorang menjadi anggota/aktivis LSM dan anggota organisasi massa merupakan hak asasi dan hak konstitusionalnya, termasuk wartawan.