Mahkamah Konstitusi Tolak Batas Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden 35 Tahun, Gibran Gagal Cawapres?
RAKYATBENTENG.COM - Mahkamah Konstitusi membacakan putusan sidang permohonan penurunan batas usia Calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2024 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Hasil putusan yang dibacakan di Gedung MK RI, Jakarta Pusat pada hari ini Senin 16 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB, permohonan ditolak. Atas putusan ini, batas usia Calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2024 tetap 40 tahun.
Dalam pembacaan putusan yang dilansir dari live resmi akun YouTube @Mahkamah Konstitusi RI, permohonan penurunan batas usia Calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2024 menjadi 35 tahun tercatat pada perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh sejumlah kader PSI.
Ditolaknya gugatan ini oleh Mahkamah Konstitusi membuat peluang Gibran Rakabuming Raja, Walikota Solo yang dikabarkan bakal maju dalam Pilpres 2024 berpeluang kandas. Diketahui Gibran saat ini baru berusia 36 tahun.
Sebelumnya, Gibran Rakabuming Raka yang merupakan Putera dari Presiden Joko Widodo digandang-gandang sebagai Calon Wakil Presiden atau Cawapres yang akan mendampingi Calon Presiden, Prabowo Subianto.
‘’Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman.
Mahkamah Konstitusi berpendapat, penentuan usia minimal capres-cawapres menjadi ranah pembentuk undang-undang.
‘’Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari," ujar hakim Saldi Isra.(**)