7. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mengikuti Seleksi Kompetensi.
8. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian melalui laman https://sscasn.bkn.go.id setelah pengumuman pasca sanggah hasil seleksi administrasi.
BACA JUGA:6 Kapolda dan Dankorbrimob Bertukar, Ini Daftar Lengkapnya
9. Rincian jadwal dan tempat pelaksanaan Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada angka 7 akan diumumkan kemudian melalui situs www.bkn.go.id
10. Lain-lain:
a. Setiap informasi yang terkait dengan seleksi PPPK BKN T.A. 2023 akan diumumkan secara resmi melalui situs www.bkn.go.id. Peserta seleksi diharapkan mengikuti dan memantau seluruh perkembangan pelaksanaan seleksi melalui situs tersebut.
b. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
c. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan Seleksi PPPK BKN T.A. 2023 tidak dipungut biaya.
d. Kelulusan Peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari Pegawai BKN atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; dan e. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan PPPK BKN T.A. 2023 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.(tim)