Solusi Modal Pelaku UMKM, Pegadaian KUR Syariah Tenor 36 Bulan Limit Rp10 Juta Angsuran Rp29 Ribuan

Minggu 08-10-2023,19:47 WIB
Reporter : rakyatbenteng
Editor : Leonardo Ferdian

 

5. Nasabah memiliki rumah tinggal tetap yang dibuktikan dengan PBB, SHM/SHGB, atau dokumen lainnya.

 

6. Fotokopi Nomor Induk Usaha (NIB) dan Surat Keterangan Izin Usaha (IUMK), SIUP yang diperoleh dari pejabat berwenang.

 

7. Fotokopi rekening Listrik/air/telepon.

 

8. Dokumen lain yang diperlukan.

 

Cara mengajukan pinjaman:

 

1. Siapkan syarat dan ketentuan yang diperlukan.

 

2. Mengisi form pengajuan.

 

3. Menyerahkan dokumen persyaratan.

 

4. Survei oleh petugas dari Pegadaian.

 

5. Tunggu persetujuan dari Pihak Pegadaian.

 

6. Melakukan tanda tangan akad.

 

7. Rahin (Nasabah) menerima pencairan KUR.

 

8. Membayar angsuran sesuai tanggal jatuh tempo.

 

Artikel ini dilansir dari link, https://belitongekspres.disway.id/read/645099/cara-ajukan-pinjaman-pegadaian-kur-syariah-limit-hingga-10-juta-angsuran-terendah-rp29200/45

 

Kategori :