5. Nasabah memiliki rumah tinggal tetap yang dibuktikan dengan PBB, SHM/SHGB, atau dokumen lainnya.
6. Fotokopi Nomor Induk Usaha (NIB) dan Surat Keterangan Izin Usaha (IUMK), SIUP yang diperoleh dari pejabat berwenang.
7. Fotokopi rekening Listrik/air/telepon.
8. Dokumen lain yang diperlukan.
Cara mengajukan pinjaman:
1. Siapkan syarat dan ketentuan yang diperlukan.
2. Mengisi form pengajuan.
3. Menyerahkan dokumen persyaratan.
4. Survei oleh petugas dari Pegadaian.
5. Tunggu persetujuan dari Pihak Pegadaian.
6. Melakukan tanda tangan akad.
7. Rahin (Nasabah) menerima pencairan KUR.
8. Membayar angsuran sesuai tanggal jatuh tempo.
Artikel ini dilansir dari link, https://belitongekspres.disway.id/read/645099/cara-ajukan-pinjaman-pegadaian-kur-syariah-limit-hingga-10-juta-angsuran-terendah-rp29200/45