5. Bagi pelamar Penyandang Disabilitas ditambahkan dokumen Surat Keterangan dari Rumah Sakit
Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya, Surat Pernyataan
Penyandang Disabilitas, dan tautan dari video kegiatan berkaitan dengan jabatan dilamar seperti
dimuat pada poin II.B.3.f. dan II.B.3.g.
6. File yang diunggah/upload harus dapat terbaca jelas/tidak blur dan sesuai dengan dokumen yang
diminta.
7. Berkas lamaran yang tidak memenuhi persyaratan dan tidak memenuhi kriteria dinyatakan tidak
lulus tahap seleksi administrasi.
Dapatkan informasi lebih lengkap seputar CASN 2023 dengan cara KLIK DISINI!