9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. BACA JUGA:Gaji Rp10 Juta, Seleksi PPPK 2023 Kemendikbud Dibuka, 5.634 Formasi Bagi Lulusan D-III, D-IV, S-1, S-2 dan S-3
11. Bersedia tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan selama masa hubungan perjanjian
kerja berlaku.
12. Pelamar merupakan lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta Dalam
Negeri dan Program Studi yang terakreditasi saat kelulusan dalam Badan Akreditasi Nasional
Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang telah memperoleh Ijazah (Surat Keterangan Lulus/Ijazah
Sementara tidak dapat diterima) dengan ketentuan IPK minimal 2,50 (dua koma lima nol).
13. Pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib melampirkan penyetaraan ijazah dari
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
14. Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang akan dilamar minimal
2 (dua) tahun dan dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:
a. Pimpinan Unit Kerja bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja di instansi
pemerintah.
b. Paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia (Human
Resources Department) bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan