Pendaftaran Dibuka 23 September, Kementerian Agama Buka Lowong 4.057 Formasi PPPK 2023, Cek Persyaratan
RAKYATBENTENG.COM – Sebanyak 4.057 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dibutuhkan pada seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023 Kementerian Agama (Kemenag). Ribuan formasi ini tersebar untuk 141 satuan kerja dibawah Kementerian Agama RI.
Peluang terbuka luas bagi lulusan D-III, S-1, S-2, S-3 yang mana pendaftaran dimulai pada 23 September hingga 9 Oktober pada akun pendaftaran resmi CASN 2023, https://sscasn.bkn.go.id/ .
BACA JUGA:Buka 107 Formasi, PPPK Dosen di Kemenparekraf Disiapkan Gaji Rp13 Jutaan, Simak Rincian di Sini
Berikut kriteria pelamar, persyaratan umum, persyaratan khusus dan tata cara pendaftaran:
Kriteria Pelamar
1. Pelamar Umum Pelamar umum merupakan pelamar yang tidak termasuk dalam kriteria pelamar khusus.
2. Pelamar Khusus
a. Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) merupakan pelamar yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada BKN dan melamar pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar; dan
b. Pelamar Tenaga Non Aparatur Sipil Negara merupakan pegawai yang melamar pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus pada Instansi Pemerintah yang dilamar.
BACA JUGA:Usia Maksimal 53 Tahun, Ini Persyaratan Lengkap PPPK BPS 2023, Tawarkan Gaji Rp10 Juta
Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia;
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah);
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;