2. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu usia maksimal 57 tahun pada saat mendaftar untuk jabatan fungsional ahli pertama dan jabatan fungsional keterampilan.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta, atau PPPK yang mengundurkan diri setelah mendapatkan Nomor Induk PPPK pada penerimaan PPPK Tahun Anggaran 2022;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; BACA JUGA:First