Bawaslu Buka Lowong 2.598 Formasi PPPK, Tata Cara Pendaftaran, Ketentuan Pelamar Bagi Penyandang Disabilitas

Jumat 22-09-2023,10:48 WIB
Reporter : rakyatbenteng
Editor : Leonardo Ferdian

 

C. Pelamar:

 

1. Pelamar mengakses laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id untuk melakukan pendaftaran sampai mendapatkan Kartu Informasi Akun SSCASN 2023;

 

2. Pelamar Login ke Portal SSCASN menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) yang telah didaftarkan;

 

3. Pelamar melengkapi biodata, memilih instansi Badan Pengawas Pemilihan Umum dan kualifikasi pendidikan yang tersedia;

BACA JUGA:Emang Bisa Pinjam KUR tapi Belum Punya Usaha? Simak Ulasan KUR BRI Berikut, Recommended untuk Gen Z

BACA JUGA:Berminat Ajukan KUR Bank Mandiri 2023, Ini Syarat Penerima dan Dokumen yang Harus Disiapkan

 

4. Pelamar mengunggah secara online dokumen persyaratan yang secara keseluruhan terlihat jelas dan dapat dibaca, yang terdiri dari:

 

a. Asli surat lamaran ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum di Jakarta, diketik menggunakan komputer, dibubuhi e-meterai Rp. 10.000,- (e-meterai dapat diperoleh pada laman: http://meterai-elektronik.com), dan ditandatangani oleh pelamar dengan pena (format Surat Lamaran dapat diunduh di laman: https://bawaslu.go.id);

 

b. Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau asli Surat Keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);

 

c. Asli Ijazah dan Transkrip Nilai (Surat Keterangan Lulus atau sebutan lainnya tidak berlaku);

 

d. Asli Surat Penyetaraan Ijazah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri;

 

e. Asli Surat Pernyataan, diketik menggunakan komputer, dibubuhi e-meterai Rp. 10.000,- (e-meterai dapat diperoleh pada laman: http://meterai-elektronik.com), dan ditandatangani oleh pelamar dengan pena (format SuratPernyataan dapat diunduh di laman: https://bawaslu.go.id);

 

f. Asli Surat Keterangan Pengalaman Bekerja di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar dan ditandatangani oleh Pimpinan unit kerja dengan ketentuan sebagai berikut:

 

a. bagi pelamar khusus eks THK-II atau tenaga Non ASN, memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus di Bawaslu pada saat mendaftar;

 

b. bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan

 

swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan, memiliki pengalaman

 

paling sedikit 2 (dua) tahun.

 

g. Asli Surat Keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang

Kategori :