Widyaiswara 1
Terampil
Arsiparis 7
Pranata Komputer 24
Pranata Sumber Daya Aparatur 15
KETENTUAN BAGI PELAMAR PENYANDANG DISABILITAS:
1. Pelamar yang berasal dari penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa
yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas pada saat melamar di
SSCASN.
2. Pelamar yang berasal dari pelamar penyandang disabilitas harus memenuhi ketentuan tambahan sebagai berikut:
a. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
b. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
BACA JUGA:Simulasi Pinjam KUR Mandiri Rp200 Juta Angsuran 12 Bulan, 24 Bulan dan 36 Bulan
TATA CARA PENDAFTARAN
A. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi Pemerintah dan 1 (satu)
formasi jabatan;
B. Pelamar memilih jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dimiliki dan memilih penempatan sesuai dengan keinginan pelamar.